This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

LARANGAN MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ORANG KAFIR & SEBALIKNYA - Al Qur'an

serliblog.blogspot.com - Sudah dilihat LARANGAN MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ORANG KAFIR & SEBALIKNYA kali.



LARANGAN MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ORANG KAFIR & SEBALIKNYADiriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhu. bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Seorang muslim tak mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tak mewarisi seorang muslim, " (HR Bukhari [6764] dan Muslim [1614]). Dalam bab ni terdapat jg hadits dari Abdullah bin Umr, Jabir, Dan Abdullah bin Abbas radhilallahu 'anhu.
Dari hadits diatas , maka ada beberapa kandungan yg dpt diambil :
1. Perbedaan agama merupakan penghalang hak pewarisan. Dan barangsiapa membolehkan seorang muslim menerima warisan dari ahlul kitab dan mengkiyaskan dgn bolehnya menikahi ahli kitab, maka ni adlh qiyas yg salah dan bertentangan dgn nash.
2. Jika seorang kafir masuk Islam sebelum dibagikannya warisan, maka ia tak menerima warisan. Karena warisan berhak dimiliki dgn kematian orang yg mewariskan. Sedangkan ketika itu ia masih kafir. Dengan demikian saat itu ada penghalang yg menghalanginya untk menerima warisan. Bentuk masalahnya adlh jika seorang meninggal dunia sedangkan ia meninggalkan dua orang anak, seorang muslim dan seorang kafir. Lalu anak yg kafir tersebut masuk Islam sebelum harta warisan dibagikan.
3. Dua orang yg berlainan agama tak saling mewarisi meskipun keduanya kafir.
Asy-Syaukani rahimahullah berkata dlm kitabnya Nailul Authar (6/194) : "Dan kesimpulannya hadits-hadits bab memutuskan bahwa seorang muslim tak mewarisi dari seorang kafir, baik kafir harbi, dzimmi, ataupun murtad. Tidak boleh dikhususkan darinya kecuali dgn dalil."Zhahir dari ucapan beliau, "Dua orang yg berlainan agama tak saling mewarisi." adlh seorang pemeluk agama kafir dari pemeluk agama kafir yg lain. Ini yg dikatakan oleh al-Auza'i, Malik, Ahmad, dan al-Hadawiyah. Adapun jumhur membawakan maksud dua millah di sini adlh Islam dan Kafir. Tidak samar lagi jauhnya pendapat itu. Adapun dlm masalah hak warisan seorang yg murtad terdapat pendapat-pendapat lain selain yg kami sebutkan di atas.
[Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, oleh Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, , / "Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah", terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/445-453].
______________
Bolehkah Seorang Muslim Mewarisi Harta Orang Tuanya yg Kafir?
Asy-Syaikh Abdullah bin Mar’i hafizhohullah ditanya : Apakah boleh seorang anak yg muslim memanfaatkan harta ayahnya yg kafir sepeninggalnya, sedangkan ayahnya tak mempunyai pewaris?
Maka beliau menjawab :Seorang muslim tak mewarisi seorang yg kafir dan tidaklah seorang kafir mewarisi seorang muslim, sebagaimana tersebut dlm hadits shahih dari Usamah radhiyallahu ‘anhu.
Setelah uang itu menjadi milik negara, dia menghadap ke kas negara -kalau memang mereka orang-orang yg baik- menyindirkan keadaannya sebagai seorang muslim fakir yg membutuhkan harta, sehingga kas negara akan memberikan uang negara kepadanya dari sejumlah yg mereka anggap tepat untuknya.
Adapun kalau kas negara tak ada / dia ketahui bahwa harta peninggalan tersebut kalau diserahkan maka tak akan sampai ke kas negara / tak akan dibagikan secara benar, maka sebagian ulama mengatakan: Dia bagikan harta tersebut kepada kaum muslimin yg berhajat, lalu kalau memang dia termasuk orang yg berhajat maka dia jg ikut mengambil sebagiannya. Dia mesti kembali kepada ulama, sehingga ulama akan menunjukkan ke mana semestinya dia mengarahkan harta tersebut, apakah untk kemaslahatan umum / khusus sesuai dgn pertimbangan maslahat syar’i.
[Diambil dari buku Bingkisan Ilmu dari Yaman untk Muslimin Indonesia (Transkip Daurah Islamiyah Nasional, 01-08 Juli 2005 Yogyakarta bersama Asy Syaikh Abdullah Bin Umar Bin Mar'i dan Asy Syaikh Salim Bamuhriz), penerbit: Cahaya Tauhid Press, hal. 245]


LARANGAN MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ORANG KAFIR & SEBALIKNYA

Sumber : http://alislamu.com/larangan/114-dalam-harta-warisan/2998-larangan-memberikan-warisan-kepada-orang-kafir-dan-sebaliknya.html

0 Response to "LARANGAN MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ORANG KAFIR & SEBALIKNYA - Al Qur'an"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *