This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Penjelasan Tentang Jual-Beli Online

serliblog.blogspot.com - Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yg diperjualbelikan) / telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya dgn dasar pengambilan hukum;
1. Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri:

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Yang diperhitungkan dlm akad-akad adlh subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.
2. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Syihabuddin Ar-Ramli:

(وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ

(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tak sah) selain dlm masalah fuqa’-sari anggur yg dijual dlm kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yg tak terlihat oleh dua orang yg bertransaksi, / salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yg dibayari. Meskipun barang tersebut ada dlm majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail / sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yg akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yg kuat.
Dalam pandangan madzhab Syafi’i (sebagaimana referensi kedua), barang yg diperjual belikan disyaratkan dpt dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ni merupakan bentuk kehati-hatian agar tak terjadi penipuan (ghoror) dlm jual beli karena Rasulullah melarang praktek yg demikian, sebagaimana dlm sebuah hadis dinyatakan:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: Rasulullah saw melarang jual beli yg didalamnya terdapat penipuan. (HR.Muslim).
Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dgn sifat (menyebutkan sifat-sifatnya / menampilkan gambarnya), dgn syarat sifat-sifat barang yg mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dll) dan jg terbebas dari unsur penipuan. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yg akan dijual sama kedudukannya dgn melihat. Diantara dalil mereka: من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم Barangsiapa yg jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dgn ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu. (HR. Al-Bukhary dan Muslim) Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم Ukuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu. Menunjukkan bolehnya menjual barang dgn sifat. Hendaknya antum membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada antum, supaya tak terjatuh dlm pembelian hutang dangan hutang. Dengan demikian diperbolehkan jg antum membeli dgn cara seperti itu. Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yg sudah disepakati maka pembeli berhak untk membatalkan akad. Disana ada 2 solusi yg bisa dijadikan alternatif: Pertama: Barang dikirim dahulu baru dikirim uang, dan ni jarang dilakukan. Kedua: Uang dan Barang dikirim bersamaan, dan tak masalah mana saja yg datang terlebih dahulu.
Jual-beli adlh akad mu’awadhah, yakni akad yg dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pihak pembeli, yg objeknya bukan manfaat, tetapi lebih kepada benda, dan bukan untk kenikmatan seksual.
Rukun jual beli menurut jumhur ulama : 1. Asda penjual. 2. Ada pembeli. 3. Ijab Kabul. 4. Barang yg diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat sah jual beli itu adlh : 1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tak bisa dinyatakan sah. 2. Syarat-syarat barang yg diakadkan :
Suci (halal dan baik) Bermafaat Milik orang yg melakukan akad Mampu diserahkan oleh pelaku akad Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain) Barang tersebut dpt diterima oleh pihak yg melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Jual beli barang yg tak ditempat transaksi diperbolehkan dgn syarat harus diterangkan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dgn keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan / membatalkan jualbelinya. Hal ni sesuai dgn hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah yg artinya: barang siapa membeli sesuatuyang ia tak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya.
Jual beli hasil tanaman yg masih terpendam , seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya jg diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan / kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yg terpendam untk dijual. Dan dlm objek ditransaksi yg tak diketahui kualitas dan kuantitasnya seperti menggunakan tempat mandi umum menurut tarif yg ditentukan, tanpa diketahui jumlah air yg terpakai / waktu penggunaan tempat mandi. Jadi, di sini bukan persyaratan yg sangat menentukan, tetapi yg menentukan jika kedua belah pihak rela dan tak ada pihak-pihak yg dirugikan.
Demikian jg jual beli barang yg telah terbungkus/tertutup. Seperti makanan kaleng, LPG, dan sebagainya, asalkan diberi label yg menerangkan isinya. Pada transaksi jualbeli secara online, sama halnya dgn transaksi jual beli biasa yg dilakukan didunia nyata, dilakukanoleh para pihak terkait, walaupun dlm jualbeli secara elektronik tak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Ijab qobul bisa dilakukan melalui via sms / e-mail, dan mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Berikut ni hal-hal yg terkait dgn jualbeli via internet:
a.) Penjual / pengusaha yg menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha
b.) Pembeli dan konsumen yaitu tiap orang yg tak dilarang oleh undang-undang yg menerima penawaran dari penjual / pelaku usaha dan keinginan untk melakukan transaksi jual beliproduk yg ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha.

c.) Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli / konsumen kepada penjual / pelaku usaha, karena pd transaksi jualbeli secara elektronik, penjual dan pembeli tak berhadapan langsung, sebab mereka berada pd lokasi yg berbeda.
d.) Pelaku usaha/ penjual sebagai penyedia jasa layanan akses internet.
Pelaksaan transaksi jual beli secara online ni dilakukan dlm beberapa tahap, sebagai berikut:
a.) Penawaran yg dilakukan oleh penjual / pelaku usaha melalui website pd ineternet. Penjual / pelaku usaha menediakan katalog produk dan pelayanan yg akan diberikan. Masyarakat yg memasuki website pelaku usaha tersebut dpt melihat barang-barang yg ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui di toko online ni adlh pembeli dpt berbelanja kapan saj dan dimana saja tanpa dibatasi ruaang dan waktu. Penawaran melaui internet terjadi apabila pihak lain yg menggunakan media internet memasuki situs penjaual , oleh karena itu, apabila seorang tak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yg menawarkan sebuah produk maka tak bisa dinamakan penawaran. Dengan demikan penawaran melalui media internet hanya dpt terjadi apabila seseorang membuak situs internet.
b.) Penerimaan, dpt dilakukan tergantung penawaran yg terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail addrees, maka penerimaan dilakuakn melalui e-mail, karena penawaran hanya ditunjukkan pd sebuah e-mail yg dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yg dituju. Penawaran melalui website ditujukan untk seluruh masyarakat yg membukla website tersebut. Setiap orang yg berminat untk membeli barang yg ditawarkan itu itu dpt membuat kesepakatan deangan penjual. Apabila cocok maka langkah selanjutnay registrasi / pembayaran.
c.) Pembayaran, dpt dilkuakan baik nsecara langsung maupun tak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, tapi tetap bertumpun pd sistem keuangan nasional, yg mengacu system local.
d.) Pengiriman, merupakan suatu proses yg dilakukan setelah pembayaran atas barang yg ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dlm hal ni pembeli berhak atas penerimaan barang yg dimaksud. Pada kenyataannya, barang yg dijadikan objek perjanjian dikrimkan oleh penjual kepada pembeli dgn biaya pengiriman sebagaiman telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.
Jual beli melalui online (internet) yg sebenarnya jg termasuk jual beli via telepon, sms dan alat telekomukikasi lainya, maka mareka yg terpenting adlh ada barang yg diperjual belikan, halal dan jelas oleh miliknya, sebagaimana hadis Nabi (yang maknanya): "tidak sah jual beli kecuali sesuatu yg dimiliki seseorang" (HR. at-Turmudziy dan Abu Dawud).
Ada harga wajar yg disepakati kedua belah pihak, tak ada unsur manipulasi / penipuan dlm transaksi (HR. al-Bukhariy dan Muslim). Prosedur transaksinya benar, diketahui dan saling rela antar kedua belah pihak, sebagaimana makna firman Allah SWT: "...kecuali dgn jalan perniagaan yg berlaku secara saling rela di antara kamu..." (an-Nisaa' ayat 29).
Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh sepanjang tak ada dalil yg mengharamkannya. Berpijak dari landasan kaidah fiqhiyyah tersebut maka jual-beli lewat online (internet) itu diperbolehkan, dan sah. kecuali jika terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuandan sejenisnya, maka secara hukumnya ditetapkan, yaitu haram. Oleh karena itu jika ada masalah terkait ketidaksesuaian barang antara yg ditawarkan dan dibayar dgn yg diterima, maka berlaku hukum transaksi pd umumnya, bagaimana kesepakatan yg telah dijalin. Inilah salah satu faktor yg dpt menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dpt menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online / bukan karena adanya manipulasi / penipuan.
Adapun keharaman jual beli via internet karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online/ internet).
2. Barang/jasa yg menjadi objek transaksi adlh barang yg diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yg bisa membawa pengunjung ke dlm perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) / mengandung unsur penipuan.
4. Dan lainnya yg tak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Transaksi via tulisan (baca: faks / internet) bisa dianalogkan dgn transaksi dgn tulisan yg ditujukan kepada orang yg tak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ni dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tak langsung terwujud. Hal ni tidaklah masalah asalkan ada qobul (penyataan menerima dari pihak kedua) pd saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian ulama Syafi’iyyah yg tak membolehkannya.
Ijab dan qobul disyaratkan harus berturut-turut dan tolak ukur berturut-turut adlh kembali pd urf(kebiasaan masyarakat setempat). Menurut mayoritas ulama (selain Syafi’iyyah), qobul tak diharus sesegera mungkin demi mencegah adanya pihak yg dirugikan dan supaya ada kesempatan untk berpikir. Jika ijab itu via surat maka disyaratkan adanya qobul dari pihak kedua pd saat surat sampai ke tangannya.
Demikian pula disyaratkan adanya kesesuaian antara ijab dan qobul serta tak ada indikasi yg menunjukkan bahwa salah satu pihak yg bertransaksi membatalkan transaksi.Menurut mayoritas ulama pihak yg mengeluarkan ijab (pihak pertama) boleh meralat ijabnya.
Banyak ulama kontemporer yg berpendapat bahwa transaksi dgn piranti-piranti modern adlh sah dgn syarat ada kejelasan dlm transaksi tersebut. Di antara mereka adlh Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili danAbdullah bin Mani’.
Alasan beliau-beliau adlh sebagai berikut:
1. Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yg menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adlh sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dgn cara berteriak.
2. Yang dimaksud dgn disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adlh adanya suatu waktu yg pd saat itu dua orang yg mengadakan transaksi sibuk dgn masalah transaksi. Bukanlah yg dimaksudkan adlh adanya dua orang yg melakukan transaksi jual beli dlm satu tempat dan waktu.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dlm pembicaraan via telepon adlh waktu komunikasi yg digunakan untk membicarakan transaksi. Jika transaksi dgn tulisan maka majelis transaksi adlh sampainya surat / tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qobul tertunda dgn pengertian ketika surat sampai belum ada qobul dari pihak kedua maka transaksi tak sah. Untuk sahnya jual-beli ni dipersyaratkan harga barang yg diperjual-belikan sudah jelas walaupun dgn nilai yg lebih tinggi dari harga seandainya dibayar tunai dan waktu penyerahannya jg sudah ditentukan secara jelas.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

other source : http://wiyonggoputih.blogspot.com, http://instagram.com, http://hipwee.com

0 Response to "Penjelasan Tentang Jual-Beli Online"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *