This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Patung dalam islam] Hukum Foto dan Gambar

serliblog.blogspot.com - Hukum Foto dan Gambar

Pertanyaan :
Assalamu`alaikum,
Afwan ya akhi, ana mau tanya.Karena situs ni mengatas namakan syari`ah, tapi sepertinya tampilannya tak syar`i, ada gambar dan foto makhluk bernyawa. apakah hukumnya menggambar makhluk bernyawa? ada hadits mengatakan :
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yg membuat tato dan wanita yg minta ditato, demikian jg pemakan riba dan orang yg mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi: Maukah aku mengutus-mu dgn apa yg Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku? (Beliau mengatakan padaku):
Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tak pula kubur yg ditinggikan kecuali engkau ratakan.
Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dlm rumah dan melarang untk membuat yg seperti itu.
Seseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Orang itu berkata: Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: Mendekatlah denganku. Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: Mendekat lagi. Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dpt meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: Aku akan beritakan kepadamu dgn hadits yg pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar (makhluk hidup) yg pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada orang tersebut: Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar) maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yg tak memiliki jiwa/ ruh.
Jawaban :
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kritikan dari saudara terkait tampilan blog Konsultasi Islam. Masukan dari saudara dan pengunjung yg lain Insya Allah sangat bermanfaat bagi kemajuan blog dakwah ini.
Tampilan di blog kami tak ada gambar seperti yg saudara maksudkan, yg ada adlh foto. Gambar berbeda dgn foto. Gambar dibuat dgn cara menggambar, sementara foto dibuat dgn alat-alat fotografi. Gambar jg berbeda dgn menggambar. Gambar adlh benda sementara menggambar adlh perbuatan. Hukum-hukum yg berkaitan dengannya pun berbeda. Lebih detailnya, mari kita simak penjelasan berikut (diambil dari Taqiyyuddin An-Nabhani, Kepribadian Islam - Jilid II, bab Tashwir. Terjemah : Rizki S Saputro)
Menggambar (Tashwir)
Tashwir adlh menggambar bentuk (shurah) sesuatu. Di antara tashwir adlh membuat patung-patung. Dan tercakup di dalamnya jg pahatan. Gambar / patung dinamakan shurah. Jamaknya shuwar. Di dlm bahasa disebut jg tashawir. Tercakup di dalamnya tamatsil (patung-patung). Di dlm bahasa dikatakan tashawir adlh tamatsil.
Menggambar yg dilarang
Syara’ telah mengharamkan menggambar sesuatu yg di dalamnya terdapat ruh, seperti manusia, binatang dan burung. Sama saja, apakah gambar tersebut pd kertas, kulit, pakaian, perkakas, perhiasan, uang, / lainnya. Semuanya adlh haram. Karena, sekedar menggambar sesuatu yg di dalamnya terdapat ruh adlh haram, pd barang apa pun gambar ni dibuat. Sedangkan menggambar sesuatu yg di dalamnya tak terdapat ruh, maka itu boleh, tak ada larangan di dalamnya. Syara’ telah menghalalkan menggambar pohon, gunung, bunga, dan lainnya yg di dalamnya tak terdapat ruh.
Pengharaman menggambar sesuatu yg di dalamnya terdapat ruh tetap dgn nash-nash syar’i. Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Ketika Nabi saw. melihat gambar-gambar yg ada di dlm Rumah (Ka’bah), beliau tak masuk sampai memerintahkan untk menghapusnya.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia memasang tirai yg padanya terdapat gambar-gambar. Lalu Rasulullah saw. masuk dan melepasnya. Aisyah berkata: Lalu aku memotongnya menjadi dua bantal. Dan beliau dulu bersandar pd keduanya. (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalam lafadz Ahmad: Lalu aku melepasnya dan memotongnya menjadi dua sandaran (bantal). Sungguh aku telah melihat beliau bersandar pd salah satu dari keduanya, sedang padanya terdapat gambar.
Muslim dan Bukhari mengeluarkan dari hadits Aisyah, dia berkata: Rasulullah saw. memasuki ruanganku sedang aku telah menutup sebuah sahwah (semacam rak) milikku dgn qiram yg padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya, beliau melepaskannya, sedang wajah beliau telah berwarna (marah). Beliau berkata: Wahai Aisyah, manusia yg paling pedih siksanya pd hari kiamat adlh orang-orang yg menyamai penciptaan Allah. Qiram adlh tabir tipis yg padanya terdapat warna-warna, / tabir yg padanya terdapat garis-garis / lukisan.
Dalam hadits Muslim, diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah tiba dari perjalanan, sedang aku telah menutup pintuku dgn durnuk yg padanya terdapat kuda yg memiliki sayap. Maka beliau menyuruhku untk melepasnya. Durnuk adlh sejenis kain.
Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa menggambar sebuah gambar, maka Allah akan mengazabnya dgn gambar tersebut pd hari kiamat, sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tak dpt meniupkan (ruh).
Dia jg mengeluarkan melalui Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya orang-orang yg membuat gambar-gambar ni akan disiksa pd hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yg telah kalian ciptakan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki mendatanginya lalu berkata: Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ni dan membuat gambar-gambar ini. Maka berilah fatwa padaku tentangnya. Ibnu Abbas berkata: Mendekatlah padaku. Lalu dia mendekat pd Ibnu Abbas, sampai Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki tersebut. Ibnu Abbas berkata: Aku beritahukan kepadamu tentang apa yg aku dengar dari Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Setiap penggambar ada di dlm neraka. Kepada tiap gambar yg digambarnya diberikan jiwa. Gambar tersebut menyiksanya di jahanam. Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yg tak memiliki jiwa.’
Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jibril as. mendatangiku lalu berkata: Sesungguhnya aku telah mendatangiku tadi malam. Dan tak ada yg menghalangiku untk memasuki rumah yg kamu ada di dalamnya kecuali bahwa di dlm rumah tersebut terdapat patung seorang laki-laki, di dlm rumah tersebut terdapat qiram berupa tabir yg padanya terdapat gambar-gambar, dan di dlm rumah tersebut terdapat anjing. Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon, perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yg diinjak, dan perintahkanlah agar anjing tersebut dikeluarkan. Lalu Rasulullah saw. melakukan itu. Dan qiram adlh tabir tipis dari wool yg memiliki warna.
Bukhari meriwayatkan melalui Abu Juhaifah, bahwa dia membeli seorang budak ahli bekam, lalu dia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. melarang harga darah, harga anjing, dan pendapatan pelacur. Dan beliau melaknat pemakan riba dan orang yg mewakilkannya, pembuat tatto dan orang yg minta dibuatkan, serta penggambar.
Hadits-hadits ni secara keseluruhan memuat perintah untk meninggalkan menggambar dgn perintah yg tegas. Ini adlh dalil bahwa menggambar adlh haram. Dan ni umum, mencakup semua gambar. Sama saja, gambar yg memiliki bayangan / tak memiliki bayangan. Dan sama saja, gambar sempurna / separuh. Tidak ada perbedaan dlm pengharaman menggambar antara gambar yg memiliki bayangan dan gambar yg tak memiliki bayangan, serta antara gambar sempurna yg mungkin hidup dan gambar separuh yg tak mungkin hidup. Semuanya haram, berdasarkan keumuman hadits-hadits di atas. Juga, karena hadits Ibnu Abbas tentang Rumah menunjukkan bahwa gambar-gambar yg ada di Ka’bah adlh yg dilukis dan tak memiliki bayangan. Karena, Rasul tak memasukinya sampai gambar-gambar tersebut dihapus. Dan hadits Aisyah menunjukkan bahwa tabir tersebut padanya terdapat gambar yg tak memiliki bayangan.
Diriwayatkan bahwa Nabi saw. mengirim Ali dlm sebuah sariyyah. Beliau berkata kepadanya: Janganlah kamu meninggalkan sebuah patung kecuali kamu hancurkan, tak pula sebuah gambar kecuali kamu hapus, dan tak pula sebuah kuburan yg dimuliakan kecuali kamu ratakan dgn tanah.
Di sini beliau menyebutkan kedua jenis: yg memiliki bayangan yaitu patung, dan yg tak memiliki bayangan yaitu gambar yg dihapus. Jadi, pembedaan antara yg memiliki bayangan dan yg tak memiliki bayangan tak benar dan tak memiliki dasar. Juga, karena keberadaan gambar tersebut bisa hidup / tak bisa hidup bukanlah ‘illah pengharaman. Dan tak ada dalil yg mengecualikan itu dari pengharaman.
Menggambar yg diperbolehkan
Sedangkan bolehnya menggambar sesuatu yg tak terdapat ruh di dalamnya, berupa pohon, gunung, dan lainnya, itu disebabkan karena pengharaman dlm hadits-hadits yg mengharamkan menggambar dibatasi dgn gambar yg di dalamnya terdapat ruh. Ini adlh batasan (qaid) yg diakui dan memiliki mafhum yg diterapkan. Dan mafhumnya adlh bahwa gambar yg di dalamnya tak terdapat ruh tak haram. Benar bahwa sebagian hadits berbentuk muthlaq (tanpa batasan). Tapi sebagian yg lain berbentuk muqayyad (memiliki batasan). Dan kaedah Ushul menyatakan bahwa yg muthlaq disamakan dgn yg muqayyad. Sehingga, pengharaman hanya berlaku pd gambar yg di dalamnya terdapat ruh, yaitu manusia, binatang dan burung. Sedangkan selain itu, tak haram menggambarnya, tapi boleh.
Di samping itu, pembolehan menggambar sesuatu yg di dalamnya tak terdapat ruh, berupa pohon dan lainnya, telah disebutkan dgn jelas dlm hadits-hadits tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah: Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon. Ini berarti bahwa patung pohon tak apa-apa. Dan dlm hadits Ibnu Abbas: Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yg tak memiliki jiwa.
Hadits-hadits yg mengharamkan menggambar tak memiliki ‘illah. Tidak terdapat penjelasan ‘illah menggambar dgn illah apa pun. Karena itu, janganlah mencari ‘illah untuknya. Sedangkan apa yg diriwayatkan dari Ibnu Umar berupa perkataan Rasul: Hidupkanlah apa yg telah kalian ciptakan, apa yg terdapat dlm hadits Ibnu Abbas: sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tak dpt meniupkan (ruh), dan apa yg terdapat hadits Aisyah tentang gambar: manusia yg paling pedih siksanya pd hari kiamat adlh orang-orang yg menyamai penciptaan Allah; semua itu tak disebutkan sebagai penjelasan ‘illah. Lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat yg ada dlm hadits-hadits ni darinya tak dpt dipahami ‘illah. Segala yg terjadi hanyalah bahwa Rasul menyerupakan menggambar dgn penciptaan, dan para penggambar dgn Sang Pencipta. Dan penyerupaan (tasybih) bukanlah penjelasan ‘illah dan tak bisa menjadi ‘illah. Karena, penyerupaan sesuatu dgn sesuatu yg lain tak menjadikan sesuatu yg diserupai (musyabbah bih) sebagai ‘illah bagi sesuatu yg diserupakan (musyabbah). Dia hanya menjadi penjelasan baginya. Dan penjelasan bagi sesuatu bukanlah ‘illah baginya.
Apakah ada Illatnya?
Dengan demikian, tak dpt dikatakan bahwa menggambar haram karena di dalamnya terdapat perbuatan menyamai penciptaan Allah. Karena, Allah Ta’ala menciptakan manusia, binatang dan burung, serta menciptakan pohon, gunung dan bunga-bunga. Dengan demikian, ‘illah ni terdapat jg dlm pohon, gunung, bunga-bunga dan lainnya. Karena, semuanya adlh ciptaan Allah juga. Sehingga, menggambarnya haram, karena adanya ‘illah di dalamnya. Dan ‘illah berputar bersama hukum, dari segi ada dan tidaknya. Padahal, nash-nash menyebutkan pembolehan menggambar pohon dan semua yg di dalamnya tak terdapat ruh. Dengan demikian, menggambar manusia dan binatang haram berdasarkan nash-nash yg mengharamkannya, bukan karena adanya ‘illah tertentu. Dan menggambar pohon, gunung dan semua yg di dalamnya tak terdapat ruh boleh, tak ada larangan tentangnya, berdasarkan nash-nash yg membolehkannya.
Hukum Fotografi
Menggambar yg diharamkan oleh Allah Ta’ala adlh melukis, memahat dan lainnya, yg langsung dilakukan oleh manusia dgn dirinya sendiri. Sedangkan menggambar dgn menggunakan alat fotografi, tak termasuk ke dalamnya, dan tak termasuk menggambar yg diharamkan, tapi itu mubah. Karena, pd hakekatnya dia bukan menggambar, tapi memindahkan bayangan dari realita menuju film. Dia bukanlah menggambar orang yg dilakukan oleh penggambar. Jadi, penggambar dgn alat fotografi tak menggambar orang, tapi memantulkan bayangan orang pd film dgn menggunakan alat. Itu adlh memindahkan bayangan, bukan menggambar; dgn perantaraan alat, bukan dilakukan langsung oleh penggambar. Sehingga, itu tak masuk ke dlm larangan yg terdapat dlm hadits-hadits. Hadits-hadits mengatakan: orang-orang yg membuat gambar-gambar ini, Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini, Setiap penggambar, dan para penggambar. Dan orang yg mengambil gambar orang / binatang dgn alat fotografi tak membuat gambar-gambar ini, dan tak menggambar. Dia bukanlah penggambar, tapi alat fotografilah yg memindahkan bayangan ke film. Dia tak melakukan sesuatu kecuali menggerakkan alat. Karena itu, dia bukan penggambar, dan tak mungkin dialah yg menggambar, tak dgn satu / lain alasan. Dengan demikian, larangan sama sekali tak mencakupnya.
Selain itu, menggambar yg disebutkan pengharamannya di dlm hadits-hadits di atas telah dijelaskan dan dibatasi jenisnya, yaitu yg menyerupai penciptaan dan yg di dalamnya penggambar menyerupai Sang Pencipta, dari sisi bahwa itu adlh pengadaan sesuatu. Jadi menggambar di sini berarti mengadakan gambar, baik dgn melukisnya dari hayalannya / melukisnya dari aslinya yg ada di hadapannya. Dalam kedua kondisi ini, dia adlh pengadaan gambar. Karena, dialah yg di dalamnya terdapat kreasi. Sementara menggambar dgn alat fotografi tak masuk jenis ini. Karena, dia bukanlah pengadaan gambar, dan di dalamnya tak terdapat kreasi.
Dia hanyalah memantulkan sesuatu yg ada ke film. Karena itu, dia tak dianggap sebagai jenis menggambar yg pengharamannya disebutkan dlm hadits-hadits tersebut. Hadits-hadits tersebut tak berlaku padanya, dan dia tak masuk ke dlm cakupan hadits-hadits tersebut dlm pengharaman.
Hakekat seni bagi gambar yg dilukis menggunakan tangan dan gambar fotografi menguatkan itu dgn sangat sempurna. Keduanya adlh dua jenis yg sama sekali berbeda. Gambar seni adlh gambar yg dilukis dgn tangan. Dan itu berbeda dgn gambar fotografi dari sisi seni dan dari sisi kreasi. Dari sini, menggambar dgn alat fotografi adlh boleh, tak ada larangan di dalamnya.
Hukum Memiliki Gambar
Ini yg berkaitan dgn menggambar itu sendiri. Sedangkan memiliki gambar-gambar yg telah digambar, jika itu di tempat yg disediakan untk ibadah, seperti masjid, mushala, dan lainnya, maka haram secara pasti. Dasarnya adlh apa yg disebutkan dlm hadits Ibnu Abbas bahwa Rasul saw. menolak untk memasuki Ka’bah sampai gambar-gambar yg ada padanya dihapus. Ini adlh perintah yg tegas untk meninggalkan, sehingga menjadi dalil pengharaman.
Sedangkan memiliki gambar-gambar tersebut di tempat yg tak disediakan untk beribadah, seperti rumah, perpustakaan, sekolah, dan lainnya, di dalamnya terdapat perincian dan penjelasan. :
1. Jika gambar dipasang di tempat yg di dalamnya terdapat penghormatan terhadap gambar tersebut, maka makruh, tak haram.
Jika gambar dipasang di tempat yg di dalamnya tak terdapat penghormatan terhadap gambar tersebut, maka boleh, tak apa-apa.
Pemakruhan di tempat yg di dalamnya terhadap penghormatan terhadapnya adlh berdasarkan hadits Aisyah bahwa Rasul melepas tabir yg padanya terdapat gambar. Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Jibril menolak untk memasuki rumah karena di dalamnya terdapat patung, gambar dan anjing. Sedangkan bahwa pemakruhan ni khusus bagi gambar yg diletakkan di tempat yg di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya, dan bahwa tak apa-apa jika gambar tersebut diletakkan di tempat yg di dalamnya tak terdapat penghormatan terhadapnya, adlh karena hadits Aisyah menyebutkan bahwa Rasul melepas tabir yg padanya terdapat gambar ketika gambar itu ditegakkan, dan bahwa beliau bersandar pd bantal yg padanya terdapat gambar. Juga, karena dlm hadits Abu Hurairah, Jibril berkata kepada Rasul: perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yg diinjak. Ini menunjukkan bahwa larangan mengarah pd meletakkan gambar di tempat yg di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya, dan tak mengarah pd memiliki gambar tersebut.
Sedangkan bahwa meletakkan gambar di tempat yg di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya adlh makruh bukan haram, adlh disebabkan karena larangan yg terdapat dlm hadits-hadits tersebut tak disertai qarinah yg menunjukkah penegasan, seperti ancaman terhadap orang yg memiliki gambar, / celaan terhadapnya, / semacamnya, sebagaimana yg disebutkan dlm larangan menggambar. Larangan tersebut hanyalah berupa perintah untk meninggalkan. Dan terdapat hadits-hadits lain yg melarang memiliki patung dan membolehkan memiliki gambar yg dilukis. Ini menjadi qarinah bahwa larangan tersebut tak tegas.
Dalam hadits Abu Thalhah milik Muslim diriwayatkan dgn lafadz: Malaikat tak memasuki rumah yg di dalamnya terdapat anjing / gambar.
Dalam riwayat lain dari jalan yg diriwayatkan oleh Muslim, beliau bersabda: Kecuali lukisan di baju.
Ini menunjukkan pengecualian gambar yg dilukis di baju. Mafhumnya adlh bahwa malaikat memasuki rumah yg di dalamnya terdapat gambar yg dilukis di baju. Jika hadits ni digabungkan dgn hadits-hadits larangan lainnya, maka dia menjadi qarinah bahwa perintah untk meninggalkan di sini tidaklah tegas. Dengan demikian, memiliki gambar di tempat yg di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya adlh makruh, bukan haram.

source : http://google.com, http://slideshare.net

0 Response to "[Patung dalam islam] Hukum Foto dan Gambar"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *