serliblog.blogspot.com - Hukum foto dan melukis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
Setiap pelukis (makhluk bernyawa) di neraka dijadikan untuknya bagi tiap gambar yg dia lukis jiwa yg tersiksa karenanya di neraka Jahannam. (H.R. Muslim)
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam menegaskan: Manusia yg paling berat siksaannya adlh mereka yg menandingi dlm ciptaan Allah. (H.R Bukhari dan Muslim).
Sementara gambar yg tak bernyawa dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bahwa Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
Dan Siapakah manusia yg paling dzalim daripada orang yg berusaha menciptakan suatu ciptaan seperti ciptaan-Ku, hendaklah menciptakan jagung / menciptakan biji-bijian / menciptakan gandum. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian gambar-gambar yg diharamkan hanyalah lukisan yg dihasilkan oleh tangan manusia secara langsung. Adapun gambar yg dihasilkan oleh kamera maka terdapat perbedaan diantara pd ulama, tapi dlm pandangan hukum dan kaidah fikih yg mengharamkan lebih hati-hati, sementara yg membolehkan hal ni lebih sesuai dgn kaidah maslahat karena asal segala benda adlh mubah kecuali ada dalil yg menghalalkan / mengharamkan. Sedangkan asal ibadah adlh haram kecuali ada dalil yg menegaskan baik perintah / larangan. (Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 2/ 264-265).
Akan tetapi gambar-gambar yg sulit dihindari maka Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan sebagai berikut: bahwa gambar-gambar yg sekarang sulit dihindari umat manusia yg terdapat pd benda-benda yg menjadi kebutuhan mereka secara darurat maka bila memungkinkan untk menghindari maka lebih bagus tapi bila tidak, karena adanya kesulitan dan keberatan untk menghindarinya yaitu gambar-gambar yg ada pd beberapa majalah dan koran yg banyak mengandung unsur manfaat bimbingan dan pengarahan, maka saya memandang bila gambar bukan menjadi tujuan maka tak mengapa, apalagi gambar-gambar tertutup, tak nampak dan tak terpampang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/ 286).
Para ulama lain yg membolehkan fhoto antara lain adlh Syeikh Muhammad al-`Arifi, Syeikh Muhammad Nashir bin Sulaiman al-`Umr, Syeikh Salman Al-`Audah, Syeikh. Dr. Abdul Aziz bin Fauzan al-Fauzan, Syeikh Kholid bin Abdulloh al-Mushlih, Syeikh Jadul Haq `Ali Jadul Haq, Syeikh Abdurrohman Abdul Kholiq, Syeikh Dr. Abdulloh al-Faqih, Dr. Wahbah Zuhaili, Lajnah Fatwa Mesir dan masih banyak yg lainnya.
Jadi asal hukum photo dibolehkan tergantung pd tujuan dan bentuknya, jika untk tujuan yg haram, akan jadi haram dan untk tujuan yg dibolehkan, maka boleh.
Pemajangan gambar para ustadz di baliho-baliho memiliki unsur pengenalan kepada kaum muslimin secara umum, untk menumbuhkan kepercayaan publik tentang sosok mereka sebagai pengusung dakwah sunniyyah. Karena kita lihat di sisi lain, dakwah-dakwah yg mengusung ketidakmurnian semakin dikenal luas dan menggema disebabkan iklan gambar yg terus menerus mereka lakukan, sehingga umat terpesona dan terpedaya. Dengan demikian menggunakan sarana yg dibolehkan seperti yg dijelaskan di atas untk kepentingan dakwah yg lebih luas berarti dibolehkan.
Sedangkan memajang gambar di rumah / di ruangan ibadah seperti masjid / pengajian, tentu hukumnya haram, karena para Malaikat tak masuk ke dlm rumah yg di dalamnya terdapat gambar. (jadi ni hukum memajang, yg dlm hal ni hukumnya berdiri sendiri sesuai dgn kedudukan dan tempat masing-masing)
source : http://menuju-pencerahan.blogspot.com, http://reddit.com, http://detik.com
0 Response to "[Lukisan itu Haram] Hukum foto dan melukis"
Post a Comment