This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Pernikahan] Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi

Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi
BERBICARA sepatu hak tinggi, berbicara tentang wanita. Marak dan sudah menjadi hal biasa bagi wanita menggunakan sepatu hak tinggi sejenis high heels / wedges.
Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dlm Islam memakai sepatu berhak tinggi ini?
Maka dlm masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tak boleh. Hal ni karena wanita yg menggunakannya memang beresiko untk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untk menjauhi bahaya.
Ùˆَلاَ تُÙ„ْÙ‚ُÙˆْا بِØ£َÙŠْدِÙŠْÙƒُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dlm kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
Ùˆَلاَ تَÙ‚ْتُÙ„ُÙˆْا Ø£َÙ†ْفُسَÙƒُÙ…ْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yg sifatnya mencelakakan diri / membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok / menjadikan betis yg indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ni termasuk dlm kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pd mahram / orang-orang yg berhak untk melihat keindahan dirinya.
Ùˆَلاَ ÙŠُبْدِينَ زِينَتَÙ‡ُÙ†َّ Ø¥ِÙ„َّا Ù„ِبُعُولَتِÙ‡ِÙ†َّ Ø£َÙˆْ آبَائِÙ‡ِÙ†َّ Ø£َÙˆْ آبَاء بُعُولَتِÙ‡ِÙ†َّ Ø£َÙˆْ Ø£َبْÙ†َائِÙ‡ِÙ†َّ Ø£َÙˆْ Ø£َبْÙ†َاء بُعُولَتِÙ‡ِÙ†َّ Ø£َÙˆْ Ø¥ِØ®ْÙˆَانِÙ‡ِÙ†َّ Ø£َÙˆْ بَÙ†ِÙŠ Ø¥ِØ®ْÙˆَانِÙ‡ِÙ†َّ Ø£َÙˆْ بَÙ†ِÙŠ Ø£َØ®َÙˆَاتِÙ‡ِÙ†َّ Ø£َÙˆْ Ù†ِسَائِÙ‡ِÙ†َّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, / ayah mereka, / ayah suami mereka, / putra-putra mereka, / putra-putra suami mereka, / saudara-saudara mereka, / putra-putra saudara laki-laki mereka, / putra-putra saudara perempuan mereka, / wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِÙ†ْفَانِ Ù…ِÙ†ْ Ø£َÙ‡ْÙ„ِ النَّارِ Ù„َÙ…ْ Ø£َرَÙ‡ُÙ…َا Ù‚َÙˆْÙ…ٌ Ù…َعَÙ‡ُÙ…ْ سِÙŠَاطٌ ÙƒَØ£َØ°ْÙ†َابِ الْبَÙ‚َرِ ÙŠَضْرِبُونَ بِÙ‡َا النَّاسَ ÙˆَÙ†ِسَاءٌ ÙƒَاسِÙŠَاتٌ عَارِÙŠَاتٌ Ù…ُÙ…ِيلاَتٌ Ù…َائِلاَتٌ رُØ¡ُوسُÙ‡ُÙ†َّ ÙƒَØ£َسْÙ†ِÙ…َØ©ِ الْبُØ®ْتِ الْÙ…َائِÙ„َØ©ِ لاَ ÙŠَدْØ®ُÙ„ْÙ†َ الْجَÙ†َّØ©َ Ùˆَلاَ ÙŠَجِدْÙ†َ رِيحَÙ‡َا ÙˆَØ¥ِÙ†َّ رِيحَÙ‡َا Ù„َÙŠُوجَدُ Ù…ِÙ†ْ Ù…َسِيرَØ©ِ ÙƒَØ°َا ÙˆَÙƒَØ°َا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yg belum pernah aku lihat: Suatu kaum yg memiliki cambuk seperti ekor sapi untk memukul manusia dan para wanita yg berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yg miring. Wanita seperti itu tak akan masuk surga dan tak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ni adlh salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ni untk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yg meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
ÙˆَÙ„َا تَبَرَّجْÙ†َ تَبَرُّجَ الْجَاهِÙ„ِÙŠَّØ©ِ الْØ£ُولَÙ‰ٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yg dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi
Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh / terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, tapi tetap termasuk dlm kategori tabarruj dlm memakainya. [ds/islampos/fikih wanita]

source : http://log.viva.co.id, http://flickr.com, http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com

0 Response to "[Pernikahan] Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *