Mungkin hanya di Indonesia para hakim dianalogikan sebagai wakil Tuhan, dan mencantumkan atas nama Tuhan Yang Maha Esa pula dlm amar putusannya.
Tentu wakil Tuhan bukanlah makna sesungguhnya, tetapi julukan itu merefleksikan betapa para hakim harus memiliki kepribadian dgn kredibilitas tinggi berstandar di atas rata-rata manusia biasa. Hal ni karena mereka adlh benteng terakhir bagi para pencari keadilan.
Dalam kondisi penegakan hukum di Indonesia yg parah seperti sekarang ini, wajar jika berakibat pd lemahnya kepercayaan publik terhadap hukum. Kondisi ni berimbas terhadap aspek-aspek lain, termasuk bidang investasi yg sangat dibutuhkan oleh negeri ini.
Itu sebabnya, mengapa proses seleksi para anggota Komisi Yudisial (KY) jadi krusial dan akan menentukan kemampuan mereka untk mengawasi para wakil Tuhan ini. Kini harapan publik tertumpu pd Panitia Seleksi (Pansel) KY. Bukan main imbasnya bila Pansel salah dlm menyeleksi orang yg pas untk duduk di sana.
KY memiliki peran strategis bukan hanya karena fungsi utamanya untk mengawasi perilaku para hakim, melainkan sekaligus berperan untk meningkatkan harkat dan martabat para hakim. Begitu pentingnya lembaga KY sehingga keberadaannya jg diakui dlm UUD 1945.
Pasal 13 UU No 18/2011 tentang Perubahan atas UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial mengatur kewenangan KY. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa KY punya wewenang: a) mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untk mendapatkan persetujuan; b) menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; c) menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dgn MA; serta d) menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/ / Pedoman Perilaku Hakim.
Wewenang KY untk mengusulkan pengangkatan hakim agung bertambah strategis pasca diterbitkannya Putusan MK No 27/PUU-XI/2013 terkait pengujian UU No 3/2009 tentang MA. Dalam putusan ini, MK menyatakan, pengajuan tiga calon hakim agung sebagaimana diatur dlm Pasal 18 Ayat (4) UU No 18/2011 tentang KY harus dibaca satu kebutuhan hakim agung.
Ini artinya, DPR hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yg diajukan KY, yg cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai yg dibutuhkan MA. Sebelum ada putusan MK tadi, prosesnya adlh pemilihan oleh DPR dan adanya keharusan KY mengajukan tiga nama calon untk tiap satu hakim agung yg diperlukan.
Kewenangan KY yg besar dlm menentukan siapa yg dpt jadi hakim agung ni dpt berubah menjadi malapetaka apabila ditangani anggota KY yg tak amanah dan diragukan kredibilitasnya. Potensi penyalahgunaan kewenangan dlm menyeleksi hakim agung ni harus diantisipasi pd tahapan seleksi anggota KY sekarang ini.
Menegakkan kehormatan
Masih rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan suatu hal yg memprihatinkan. Akibatnya, publik lebih menaruh kecurigaan terhadap apa pun langkah / vonis yg diberikan oleh seorang hakim. Prestasi-prestasi yg dicapai korps hakim Indonesia sepertinya tertutup oleh rendahnya tingkat kepercayaan tersebut. Putusan-putusan yg ada, apalagi terkait dgn figur publik, sering kali ditafsirkan sebagai hasil rekayasa. Sungguhpun putusan itu semata-mata atas dasar profesionalitas semata.
Buruknya persepsi publik terhadap lembaga peradilan bukan tanpa alasan. Malah peradilan yg korup itu direfleksikan dgn istilah mafia peradilan. Sungguh menyakitkan penggunaan istilah ini. Tapi hal itu bukan tanpa alasan. Ditangkapnya Ketua PTUN Medan bersama sejumlah hakim anggotanya karena dugaan menerima suap beberapa hari lalu oleh KPK memperkuat dugaan parahnya dunia peradilan kita.
Data yg terdapat di KY menunjukkan tak sedikit hakim yg direkomendasikan untk ditindak / yg disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim. Pada semester pertama 2013 saja (Januari-Juni), terdapat 65 hakim yg diusulkan untk dikenai sanksi. Sementara pd Januari-Juni 2014 terdapat sembilan hakim yg disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim, lima di antaranya dihukum dgn pemberhentian tetap.
Sulit bagi para hakim bekerja sendiri untk mengangkat kehormatan dan mengembalikan citra baiknya. Diperlukan bantuan pihak lain untk mengawasi kelakuan menyimpang sebagian kecil oknum hakim, dan saat yg sama jg dpt mengangkat harkat dan martabat mereka.
Jangan ada persepsi bahwa keberadaan KY hanya untk mencari kesalahan dan menghukum para hakim, mengakibatkan kurang harmonisnya hubungan dgn MA. Publik menyaksikan beberapa perlawanan yg dilakukan para hakim yg ditindak merefleksikan bahwa keberadaan KY belum dpt sepenuhnya diterima, termasuk ketika KY jg meneliti putusan-putusan hakim yg dinilai sudah terlalu jauh memasuki ranah kebebasan seorang hakim.
Begitu strategisnya kewenangan anggota KY sebagai pengawas dan dlm waktu bersamaan jg bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat para wakil Tuhan tersebut. Fungsi ni hanya dpt dijalankan apabila para anggota KY memiliki kualifikasi tak diragukan, idealnya lebih baik daripada para hakim yg mereka awasi.
Memang tak mungkin mendapatkan manusia sempurna. Namun, kita meyakini Pansel yg ditunjuk Presiden adlh para tokoh nasional yg tak diragukan lagi kredibilitas dan kapasitasnya. Pansel jg telah memiliki kualifikasi para calon. Namun, ada beberapa kriteria yg mestinya diperhatikan benar oleh Pansel agar mereka yg terpilih adlh sosok yg mendekati harapan masyarakat.
Seleksi tanpa kompromi
Kredibilitas seharusnya menjadi syarat utama. Salah satu tolok ukur kredibilitas adlh apakah keinginan menjadi anggota KY sebagai upaya mencari pekerjaan semata (job seeker). Walau tak mudah serta-merta menuduh calon sebagai job seeker, kelakuan semacam ni perlu jg diperdalam.
Rekam jejak seorang calon anggota KY harus pula diperdalam secara patut. Pansel harus mampu mendapatkan rekam jejak calon apakah mereka pernah terlibat, membela / bahkan terkait kasus korupsi / tidak. Termasuk meneliti apakah calon anggota KY pernah memiliki masalah hukum / terlibat KKN dlm karier sebelumnya.
Tidak kalah pentingnya, calon anggota KY harus jg memiliki jiwa kepemimpinan. Di antara alasannya karena mereka akan bekerja secara tim yg bersifat kolektif kolegial, bukan perorangan. Jiwa kepemimpinan itu perlu karena kelak mereka tak hanya menindak para hakim, tetapi harus jg memiliki empati untk meningkatkan kehormatan dan martabat hakim.
Lembaga peradilan yg profesional dan mendapatkan tingkat kepercayaan yg tinggi di mata masyarakat merupakan kepentingan negeri ini. Eksistensi peradilan jadi tolok ukur pula bagi masyarakat internasional untk bermitra dgn Indonesia. Itu sebabnya, KY yg eksistensinya diakui dlm UUD 1945 merefleksikan urgensi lembaga ini. Bagaimana rupa para pengawas wakil Tuhan lima tahun ke depan berada di tangan Pansel yg kini sedang bekerja.
0 Response to "Menyeleksi Pengawas Hakim (AMZULIAN RIFAI)"
Post a Comment