serliblog.blogspot.com - Seorang wanita asal Korea Selatan dinyatakan bersalah atas tindakan perkosaan kepada suaminya. Menurut Kantor Berita Yonhap, Rabu (28/10), wanita hanya disebut bermarga Kim itu adlh wanita pertama yg dikenai sanksi perkosaan di Negara Gingseng. Kantor Pusat Kejaksaan di Seoul menyatakan bila tindakan Kim memenjarakan suami di dlm rumah selama 24 jam penuh dan memaksa untk selalu berhubungan badan adlh alasan mengapa Kim didakwa dgn sanksi pemerkosaan. Jaksa jg menambahkan, pemaksaan seks ni diduga cara Kim memaksa suaminya minta bercerai, seperti dilansir dari Independent. Kasus pemerkosaan dlm pernikahan pertama kali diadukan ke jalur hukum di Korea Selatan pd Mei 2013. Sedangkan di Inggris aduan semacam itu pertama kali terjadi pd tahun 1991. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pd 2011 memperkirakan ada 127 negara yg tak mempunyai amandemen perundangan untk kasus kriminal perkosaan dlm pernikahan. Mereka masih berpikir hal ni adlh legal, seperti di India Afghanistan, Pakistan, dan Bahamas. Pada 2014, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menemukan data 30 persen wanita di seluruh dunia telah menerima kekerasan seksual yg dibuat oleh pasangan mereka sendiri. Sumber:
other source : http://instagram.com, http://allnewimn.blogspot.com, http://twitter.com
0 Response to "Karena Perk*sa Suaminya Sendiri, Wanita Korsel di Hukum - Berita"
Post a Comment