serliblog.blogspot.com - Syair yg berisi pujian kepada Allah, / kepada Rasul-Nya , / pembelaan terhadap Islam, dan yg memuat hal-hal yg benar merupakan sebuah kebaikan dan boleh didendangkan di dlm masjid. Akan tetapi, jika syair tersebut berisi kalimat-kalimat cacian, pembelaan terhadap bid'ah yg sesat, ajakan kepada maksiat, maka ia adlh sesuatu yg buruk[1] dan tak boleh didendangkan baik di dlm maupun di luar masjid.
Suatu hari, (setelah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam wafat), Hassan Ibn Tsabit melantunkan syair di dlm Masjid. Sayyidina 'Umar Bin Khaththab yg menyaksikan perbuatannya segera menegur. Melihat sikap Sayyidina 'Umar yg menegurnya, Hassan Ibn Tsabit pun berkata: كُنْتُ أُنْشِدُ فِيْهِ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ
Dahulu aku pernah melantunkan syair di dlm Masjid dan di sana ada manusia yg jauh lebih baik darimu (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam). (HR Bukhari) Hassan kemudian menoleh kepada Abu Hurairah dan berkata, "Kusumpah engkau dgn Nama Allah, bukankah engkau mendengar Rasulullahshallallahu 'alahi wa sallam bersabda: أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ "Belalah aku. Duhai Allah, tolonglah (kuatkanlah) dia dgn Ruhul Qudus (Jibril)."
"Ya, benar" jawab Abu Hurairah. (HR Bukhari) Setelah mendengar jawaban Hassan, Sayyidina 'Umar kemudian membiarkannya dan tak berani melarangnya. Hassan Ibn Tsabit Bin Al-Mundzir Bin Haram Bin 'Amr Bin Zaid Manah Bin 'Adiy Bin 'Amr Bin Malik Bin Najjar, Al-Anshari Al-Khazraji An-Najjari. Beliau merupakan salah seorang sahabat yg secara khusus diangkat oleh Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam sebagai penyair beliau. Bahkan Rasulullahshallallahu 'alahi wa sallam membuat mimbar khusus di dlm Masjid untk Hassan. Dari atas mimbar itulah Hassan melantunkan bait-bait syairnya memuji dan membela Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam .[2] Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
إِنَّ رُوْحَ الْقُدُسِ لاَ يَزَالُ يُؤَيِّدُكَ مَا نَافَحْتَ عَنِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ Sesungguhnya Ruhul Qudus (Jibril) akan senantiasa membantumu, selama engkau membela Allah dan Rasul-Nya. (HR Muslim)
[1] Lihat 'Alwî bin 'Abbas Al-Malikî, Ibanatul Ahkam, Daruts Tsaqafatul Islamiah, Beirut, Juz.I, hal.355-356. [2] Ibnul Atsîr, Usdul Ghabah, Darul Ma'rifah, Juz.2, hal.7.
Kata Kunci: hukum, berdendang, melantunkan, menyanyikan, mendendangkan, syair, islam, islami, masjid
Sumber: Kiyaijawab, com
other source : http://google.com, http://tribunnews.com, http://islam100persensempurna.blogspot.com
0 Response to "Hukum Mebaca Sholawat, Nasyid Atau Syair-Syair Islami di Masjid - Fikih"
Post a Comment