This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Bolehkah Wanita Muslimah Memandang Laki-Laki Yang Bukan MAHRAM - kontroversi

Bolehkah Wanita Muslimah Memandang Laki-Laki Yang Bukan MAHRAMserliblog.blogspot.com - TOLONG BAGIKAN - Dalam lingkungan saat ini, sulit rasanya untk menjaga diri dari berbagai kemaksiatan yg menyelimuti tiap jengkal langkah kita. Walaupun bukan tak bisa. Di antara usaha untk menjaga diri dari perbuatan maksiat adlh dgn menjaga mata kita / penglihatan kita dari hal-hal yg tak diperbolehkan. Lalu bagaimana dgn memandang lelaki bukan mahram bagi Muslimah,
apakah boleh? Berikut penjelasannya berdasarkan tulisan Yulian Purnama yg dimuat muslimah : Allah Ta’ala berfirman:
Katakanlah kepada wanita yg beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya (QS. An Nuur: 31).
Ibnu Katsir dlm Tafsir-nya menjelaskan makna ayat ini: Firman Allah Ta’ala (yang artinya) Katakanlah kepada wanita yg beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya maksudnya terhadap hal-hal yg diharamkan oleh Allah untk dilihat selain suami-suami mereka. Oleh karena itu banyak para ulama yg berpendapat bahwa wanita tak diperbolehkan memandang lelaki yg bukan mahram dgn syahwat, demikian jg jika tanpa syahwat hukum asalnya adlh haram. Kebanyakan para ulama berdalil dgn hadits yg diriwayatkan oleh Abu Daud dan At Tirmidzi yaitu hadits Az Zuhri dari Nabhan, pembantu Ummu Salamah, ia berkata bahwa Ummu Salamah pernah berkata kepadanya:
Ketika itu Ummu Salamah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Maimunah, lalu Ibnu Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untk berhijab (setelah turun ayat hijab). Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Kalian berdua hendaklah berhijab darinya’. Ummu Salamah berkata: ‘Wahai Rasulullah, bukankan Ibnu Ummi Maktum itu buta tak melihat kami dan tak mengenali kami?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Apakah kalian berdua jg buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?’ . At Tirmidzi berkata, hadits ni hasan shahih.
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita boleh melihat lelaki non-mahram tanpa syahwat. Sebagaimana hadits yg terdapat dlm Shahih Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Rasulullah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid pd hari Id. ‘Aisyah Ummul Mu’minin jg melihat mereka dari balik tubuh Rasulullah. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tak melihat ‘Aisyah, sampai akhirnya ‘Aisyah bosan dan enggan melihat lagi
(Tafsir Ibnu Katsir).
Memandang lelaki dgn syahwat Jumhur ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita memandang lelaki dgn syahwat, maka hukumnya haram. Karena hal tersebut termasuk zina mata. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pd tiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yg pasti terjadi dan tak mungkin dihindari. Zinanya mata adlh penglihatan, zinanya lisan adlh ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adlh berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yg membenarkan / mengingkarinya (HR. Al Bukhari 6243).
Ibnu Bathal menjelaskan: zina mata, yaitu melihat yg tak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dlm rangka bernikmat-nikmat dan dgn syahwat, demikian jg zina lisan adlh berlezat-lezat dlm perkataan yg tak halal untk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adlh berkeinginan dan berangan-angan. Semua ni disebut zina karena merupakan hal-hal yg mengantarkan pd zina dgn kemaluan (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).
Diantara bentuk memandang dgn syahwat adlh memandang untk menikmati ketampanan lelaki, / kegagahannya, / bahkan lebih dari itu semisal memandang disertai fantasi-fantasi yg tak dihalalkan agama. Memandang lelaki dgn tanpa syahwat Adapun jika wanita memandang lelaki tanpa syahwat, para ulama berselisih pendapat dlm 4 pendapat:
  1. Wanita boleh memandang lelaki selain auratnya. Ini adlh pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.
  2. Wanita boleh memandang lelaki sebatas anggota tubuh yg dibolehkan bagi lelaki untk melihatnya pd para mahramnya. Maksudnya, lelaki boleh melihat sebagian aurat mahramnya sebatas apa yg biasa terlihat semisal kepala, rambut, leher, kaki, betis. Maka anggota tubuh inilah yg boleh dilihat oleh seorang wanita terhadap lelaki yg bukan mahram. Ini adlh pendapat Malikiyah dan salah satu riwayat dari Hanabilah.
  3. Hukum wanita memandang lelaki sama seperti lelaki memandang wanita. Artinya wanita tak boleh memandang lelaki kecuali pandangan yg tak disengaja. Ini adlh salah satu pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
  4. Wanita boleh memandang kedua tangan dan kaki lelaki, makruh memandang wajah, dan haram memandang selain dari itu semua. Ini adlh pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama lain.
(lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 40/355-358).
Yang rajih adlh pendapat pertama, wanita dibolehkan memandang lelaki non-mahram selama bukan pd bagian tubuh yg termasuk aurat. Diantara dalilnya adlh hadits yg dibawakan oleh Ibnu Katsir di atas, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengizinkan Aisyah radhiallahu’anha melihat orang-orang Habasyah bermain tombak di masjid. Para ulama jg berdalil dgn hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, suatu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di hari Id, selesai berkhutbah beliau mendatangi kaum wanita,
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menasehati dan mengingatkan para wanita dan menyuruh mereka untk bersedekah. Maka aku (Ibnu Abbas) melihat mereka menjulurkan tangan mereka untk melemparkan sedekah mereka kepada baju Bilal. Kemudian Nabi pergi bersama Bilal ke rumahnya (HR. Bukhari - Muslim).
Dalam kisah ni para wanita melihat Bilal dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tak melarangnya. Dan para ulama jg mengatakan bahwa secara logika jika wanita diharamkan melihat lelaki yg bukan mahram tentu lelaki akan diperintahkan untk berhijab sebagaimana wanita.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin ditanya, Apakah hukum wanita memandang laki-laki di televisi / memandang lelaki secara langsung ketika sedang berada di jalan?. Beliau menjawab: Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tak lepas dari dua keadaan berikut: Memandang dgn syahwat dan memandang dlm rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yg dilihat, pent.) ni hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).
  1. Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ni tak mengapa menurut pendapat yg lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yg terdapat di Shahihain:

    Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallammembentangkan sutrah agar mereka tak melihat ‘Aisyah . Hadits ni menunjukkan bolehnya hal tersebut.
Karena para wanita itu berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tak bisa melihat mereka. Tapi syaratnya, tak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung (Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, Adapun pertanyaan mengenai wanita yg memandang lelaki tanpa syahwat dan tanpa bernikmat-nikmat, sebatas apa yg di atas pusar dan di bawah paha, ni tak mengapa. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengizinkan ‘Aisyah melihat orang-orang Habasyah. Karena para wanita itu selalu pergi ke pasar yg di dalamnya ada lelaki dan wanita. Mereka jg shalat di masjid bersama para lelaki sehingga bisa melihat para lelaki. Semua ni hukumnya boleh. Kecuali mengkhususkan diri dlm memandang sehingga terkadang menimbulkan fitnah / syahwat / berlezat-lezat, yg demikian barulah terlarang. Adapun pandangan yg sifatnya umum, tanpa syahwat dan tanpa berlezat-lezat tak khawatir terjadi fitnah, maka tak mengapa. Sebagaimana engkau tahu para wanita dibolehkan shalat di masjid dan mereka dibiarkan keluar ke pasar-pasar memenuhi kebutuhan mereka (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/11044). Yang lebih utama tetap menundukkan pandangan Jika kita telah mengetahui bahwa seorang wanita Muslimah boleh memandang lelaki yg bukan mahram jika tanpa syahwat dan sebatas anggota tubuh yg bukan aurat, bukan berarti wanita Muslimah dpt bermudah-mudah memandangi para lelaki. Karena pembahasan di atas adlh mengenai boleh-tidaknya memandang lelaki yg bukan mahram. Adapun yg lebih baik dan lebih utama, adlh tetap menundukkan pandangan. Karena hal tersebut termasuk hal yg dianjurkan dlm ayat:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ Katakanlah kepada wanita yg beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya (QS. An Nuur: 31).
Juga mengamalkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
استَحْيُوا من اللهِ حقَّ الحياءِ malulah kepada Allah dgn sebenar-benarnya malu! (HR. At Tirmidzi 2458, ia berkata: hasan).
Selain itu, lebih dpt menjaga kesucian hati dan lebih wara’. An Nusafi dlm Tafsir-nya menyatakan:
jika wanita menundukkan pandangannya terhadap lelaki yg bukan mahram itu lebih utama. Karena didahulukannya penyebutan ‘menjaga pandandan’ daripada ‘menjaga farji’ karena pendangan itu surat menuju zina dan pemicu syahwat pd farji. Bibit hawa nafsu adlh mata yg berambisi. Wallahu a’lam bis shawab.
(fauziya/muslimahzone.com)

other source : http://kompas.com, http://tolongbagikan.blogspot.com, http://viva.co.id

0 Response to "Bolehkah Wanita Muslimah Memandang Laki-Laki Yang Bukan MAHRAM - kontroversi"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *