JIKA kita melihat televisi seringkali kita melihat perempuan yg mengindahkan alisnya. Ada yg alisnya ditipiskan dan ditimpa dgn kosmetik, tau jenis lain hingga muncul pula istilah sulam alis. Tahukah Ukhti, bagaimana Islam memandang hal itu? Apakah kita sebagai seorang muslimah boleh menipiskan alis?
Hadits yg diriwayatkan oleh Bukhari menyebutkan bahwa,
“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yg minta dicukur alisnya.”
Ini adlh salah satu cara berhiasa yg berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis ni dilambangkan seagai symbol peremupuan nakal. Akan tetapi mazhab Hambali membolehkan perempuan mencukur rambut diwajah jika seizin suami, karena itu adlh bagian dari berhias. Berlaianan dgn Imam Nawawi yg menyebutkan mencukur rambut dahi itu tak boleh sama sekali, mengatakan bahwa hal itu bukanla bagian dari berhias.
Imam Thabrani meriwayatkan istri Abu Ishak, bahwa suatu hari dia pernah datang ke rumah Aisyah. Istri Abu Ishak waktu itu masih gadis dan masih seang kecantikan. Kemudian dia bertanya:
“Bagiamana hukumnya perempuan-perempuan yg menghias mukanya untk kepentingan suaminya?”
Maka Aisyah menjawab:
“Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yg ada pd kamu itu sedapat mungkin.”
[ds/islampos]
Sumber: Halal dan Haram/ Penulis: Yusuf Qaradhawi/penerbit: Jabal
source : http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com, http://stackoverflow.com, http://detik.com
0 Response to "[Pernikahan] Bolehkah Seorang Muslimah Menipiskan Alis?"
Post a Comment