This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

SURAT PERMINTAAN ATAU REKOMENDASI PEMBUBARAN FPI

Surat Permintaan Pembubaran dan Babak Baru Perseteruan Ahok vs FPI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tiba-tiba saja keluar dari ruang kerjanya di Balaikota hanya untuk memberi tahu surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yg merekomendasi membubarkan FPI dgn menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Basuki dgn suara yg meninggi di Balaikota, Senin (10/11/2014).

Basuki mengaku bakal melayangkan surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri pd hari ni melalui Biro Hukum DKI. Menurut dia, tindakan anarkistis yg dilakukan FPI itu sudah tak dpt didiamkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dpt dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.

Ada tiga jenis sanksi yg dpt diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. "Jadi, kita lihat Menteri Hukum dan HAM dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," kata Basuki menantang.

Ahok: Ini yg Pertama, Saya Plt Gubernur DKI Minta Bubarkan FPI

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku sudah "gerah" terhadap seluruh kericuhan yg dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Bahkan, ia telah melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Jadi, biar FPI tahu, ni kali pertama ada gubernur di Indonesia, saya, Plt Gubernur DKI Jakarta, minta membubarkan dia (FPI)," kata Basuki dgn suara meninggi, di Balai Kota, Senin (10/11/2014).

Ia pun meminta FPI untuk tak terus berlindung di balik hukum ataupun di balik para anggota DPRD DKI Jakarta. Naiknya Basuki menjadi gubernur DKI sudah berdasarkan konstitusi yg berlaku.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 203 tentang kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah berhak menggantikan posisi yg ditinggalkan kepala daerah.

"FPI jangan merasa berada di atas hukum, ni negara hukum Indonesia, ada konstitusinya. Jadi, kamu, FPI, enggak bisa menginjak-injak hukum seenaknya. Makanya, saya minta Anda dibubarkan," kata Basuki lagi.

Menurut Basuki, tindakan ricuh FPI, yg menolaknya menjadi gubernur DKI beberapa waktu lalu di Gedung DPRD DKI, bukanlah yg pertama.

Sebelumnya, kata dia, FPI kerap melakukan aksi unjuk rasa yg berakhir ricuh di seluruh Indonesia, tak hanya di Jakarta. "Hanya proses pembubarannya mesti ada yg kirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM. Mungkin selama ni pejabat-pejabat publik enggak mau ribut (sama FPI)," kata Basuki kesal. - Kompas -

0 Response to "SURAT PERMINTAAN ATAU REKOMENDASI PEMBUBARAN FPI"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *